Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 2 Warga Sambung Makmur Diciduk Polisi, Miliki 10 Paket Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

2 Warga Sambung Makmur Diciduk Polisi, Miliki 10 Paket Sabu

Rizki Saputera
Rizki Saputera 31 Agustus 2021, 19.26
Share
IMG 20210831 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – Seakan tak ada habisnya, pihak Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.Kali ini, Kapolsek dan anggota Polsek Sambung Makmur Resor Banjar telah berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan 1 butir ekstasi pada Senin (30/8/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Banjar Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji melalui rilis yang diterima mengungkapkan, aparat menggelandang dua tersangka.
“Dua tersangka masing-masing MN (37) dan kemudian AZ (22). Keduanya warga Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Iptu Suwarji menjelaskan dua tersangka telah melakukan tindak pidana dua orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, yang dilakukan oleh tersangka MN dan AZ di desa Madurejo.
Kejadian sendiri menurut Iptu Suwarji berawal saat anggota Polsek Sambung Makmur yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika berupa jenis sabu.


“Berbekal informasi tersebut Kapolsek Sambung Makmur bersama anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujarnya.


Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dimana ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan sebutir ekstasi.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut. Rincian barang bukti yang didapatkan yaitu sabu sebanyak 10 paket terdiri dari dua paket besar, tiga paket sedang dan lima paket kecil, serta sebutir ekstasi. Kemudian adalah uang hasil penjualan Rp1.050.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 tujuh lembar, Rp50.000 tujuh lembar. Lalu ada Hp Nokia dua unit terdiri satu warna hitam dan sebuah warna biru, serta Hp android merk Oppo Reno 6. Terakhir adalah dua buah sendok dari sedotan, plastik klip, dan sebungkus rokok Sampoerna merah, termasuk sebuah dompet warna hitam,” ungkapnya.

IMG 20210831 WA0003


Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Baca juga :

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?