TERAS7.COM – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Dari kasus tersebut, 4 orang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, yakni FJ (33), DL (41), MY (51), dan H alias T (41).
“Kami terima informasi dari warga, bahwa akan turun narkoba sebanyak 20 Kg dan ekstasi 40 ribu butir dari Malaysia dan akan melintas di Asahan. Selanjutnya, akan dibawa ke kota Medan,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Selasa (11/4/2023).
Ia juga mengatakan, Satres Narkoba Polres Asahan telah melakukan penelusuran tentang kasus ini sejak tanggal 30 Maret 2023 yang lalu.
“FJ dan DL kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2023 beserta barang bukti 20 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, FJ bergoncengan dengan DL membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Asahan menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.
Berhasil mengamankan FJ dan DL di Kabupaten Deli Serdang, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut lebih dalam.
Menurut pengakuan FJ dan DL, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H alias T yang berada di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kemudian, pada tanggal 4 April 2023, petugas juga berhasil mengamankan H alias T dan MY sebagai penghubung antara H alias T dengan FJ dan DL di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Para tersangka ada yang sekali dan 2 kali melakukan aksi tersebut. Total upahnya sebesar Rp 200 juta,” beber AKBP Roman.
Namun, terkait kasus ini, AKBP Roman yang akan pindah tugas ke Polresta Magelang menyampaikan, masih ada tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Polres Asahan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup.