TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (1/7/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, 7 fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan Surya mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini, maka untuk tahap berikutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?.
“Dan, tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021. Selama dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, kita mengharapkan untuk di masa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD agar tidak terulang kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 91.390.001.527,39 akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.