TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum, Pentaan Umum dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan Tentang Mekanisme Pengujian Perijinan, Zona Nilai Tanah dan PTSL, di Aula Kantor Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (08/05/2024).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi membuka kegiatan secara resmi yang didampingi oleh Kepala Bidang Pertanahan Bahruddin.
Anna Rosida Santi dalam sambutannya mengatakan, Kecamatan Sungai Tabuk yang merupakan Kecamatan terbanyak penduduk kedua setelah Kecamatan Martapura tentu memiliki banyak permasalahan yang berhubungan dengan pertanahan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hukum pertanahan dan peserta dapat mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan permasalahan yang terjadi di desa masing masing kepada narasumber,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirikan dua orang narasumber dari Kantor ATP/BPN, Yakni Kepala Pangadaan Tanah Normaya serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ikang. Satu orang narasumber dari Bidang Tata Ruang dan Pangawasan Bangunan Hendri Jayadi.
Penyuluhan kali ini peserta yang hadir merupakan dari seluruh Desan dan Kelurahan di Kecamatan Sungai Tabuk masing-masing dua orang perwakilan, aparat Kecamatan, serta Kepala Seksi dan Staf Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Akhir acara diadakan penyerahan secara simbolis Peta Zona Nilai Tanah dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Banjar kepada Camat Sungai Tabuk.