Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kemendagri Nilai Pergantian Sekwan DPRD Banjar Langgar Aturan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kemendagri Nilai Pergantian Sekwan DPRD Banjar Langgar Aturan

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 2 April 2024, 15.20
Share
WhatsApp Image 2024 06 22 at 15.13.20
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Pergantian sekaligus pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah, yang digelar Kamis, 21 Maret 2024 telah melanggar aturan.

Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi mengatakan, bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa keabsahan pergantian Sekwan memang melanggar bahkan batal demi hukum, dikarenakan penunjukan, Siti Mahmudah, tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

“Karena menurut Kemendagri pergantian Sekwan DPRD itu punya aturan yang Lex Specialist (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Rusdi melanjutkan, di mana perwakilan Kemendagri juga menegaskan, kenapa pergantian Sekwan itu Lex Speacialist? Karena itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Bahkan, aturan ini menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.

“Kemendagri menjelaskan penunjukan Sekwan, selain persetujuan DPRD sendiri tentu harus juga melalui persetujuan seluruh fraksi,” ungkapnya.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Ia manmbahkan, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Banjar diminta Kemendagri agar mencabut SK pergantian serta melaksanakan prosesi pelantikan ulang.

“Karena jelang Pilkada kewenangan bupati telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” ujarnya.

Dari hasil konsultasi ini, penjelasan yang disampaikan Kemendagri itu juga didengar langsung pihak eksekutif. Di antaranya Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BKDSDM Banjar, Erni Wahdini, dan Asisten III, Ikhwansyah.

Bukan hanya Rusdi tetapi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak, ikut bersuara agar Surat Keterangan Pergantian Sekwan yang dianggap bermasalah dicabut.

“Dan segera dilakukan pelantikan ulang,” ujar Abdul Razak.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?