TERAS7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Pergantian sekaligus pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah, yang digelar Kamis, 21 Maret 2024 telah melanggar aturan.
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi mengatakan, bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa keabsahan pergantian Sekwan memang melanggar bahkan batal demi hukum, dikarenakan penunjukan, Siti Mahmudah, tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.
“Karena menurut Kemendagri pergantian Sekwan DPRD itu punya aturan yang Lex Specialist (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Rusdi melanjutkan, di mana perwakilan Kemendagri juga menegaskan, kenapa pergantian Sekwan itu Lex Speacialist? Karena itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Bahkan, aturan ini menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.
“Kemendagri menjelaskan penunjukan Sekwan, selain persetujuan DPRD sendiri tentu harus juga melalui persetujuan seluruh fraksi,” ungkapnya.
Ia manmbahkan, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Banjar diminta Kemendagri agar mencabut SK pergantian serta melaksanakan prosesi pelantikan ulang.
“Karena jelang Pilkada kewenangan bupati telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi ini, penjelasan yang disampaikan Kemendagri itu juga didengar langsung pihak eksekutif. Di antaranya Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BKDSDM Banjar, Erni Wahdini, dan Asisten III, Ikhwansyah.
Bukan hanya Rusdi tetapi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak, ikut bersuara agar Surat Keterangan Pergantian Sekwan yang dianggap bermasalah dicabut.
“Dan segera dilakukan pelantikan ulang,” ujar Abdul Razak.