TERAS7.COM – Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan kembali melakukan penangkapan kurir sabu di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Penangkapan budak barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut di Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RL alias Boy (32).
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan terhadap Boy dan disaksikan warga setempat
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan dikantong jaket yang pakai Boy tersebut,” kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan pengakuan Boy, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).
Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH.
Bersama BAH dan didampingi warga sekitar anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya.
BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.