TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL) diruang Rapat Komisi Kantor DPRD, Senin (15/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dihadiri Arbani, dan Awaluddin Anggota DPRD Kotabaru daerah pemilihan Kotabaru 4, Bappeda, Brida Kalsel, Ketua dan Pengurus TP2CK TKL, Korcam TKL, Perwakikan Kades Daratan, perwakilan BPD daerah Daratan Kotabaru, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah daratan Kotabaru.
Dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini atas permintaan TP2CK TKL, mengingat tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai Surat Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran atau Surat Kesepakatan Bersama dari Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru.
Dalam penyampaiannya Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah, permohonan RDP ini dilakukan karena kurang responnya pemerintah daerah menanggapi permintaan dari TP2CK TKL untuk bertemu menyampaikan laporan hasil kajian yang sudah dilaksanakan oleh BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Syairi Mukhlis menyampaikan, Proses pemekaran ini sudah menyelesaikan tahapan kajian teknis dan kajian prosesi publik selanjutnya tahap permohonan rekomendasi dari kepala daerah agar bisa melangkah ketahapan selanjutnya.
Syairi menilai, dilaksakannya RDP ini akan menjadi dasar DPRD Kotabaru untuk membuatkan surat rekomendasi ke Bupati secepatnya, meminta kepada Bupati untuk menindak lanjuti permohonan dari TP2CK TKL agar dibuatkan surat rekomendasi persetujuan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima sehingga proses lanjutannya bisa berjalan.
“Kami dari DPRD Kotabaru berdasarkan hasil kajian, kondisi Geografis yang begitu luas, serta berdasarkan keluhan masyarakat yang berada di wilayah daratan Kotabaru, DPRD Kotabaru telah memberikan rekomendasi persetujuan. Tinggal menunggu rekomendasi persetujuan dari Bupati, untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” kata Syairi.
Sementara itu Hartiningsih selaku Ahli Peneliti Utama pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hasil kajian teknis dan kajian Persepsi Publik bahwa wilayah daratan Kabupaten Kotabaru layak untuk dimekarkan.