TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna yang resmi mengusulkan pengunduran diri Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, pada Senin (19/08/2024).
Acara ini diselenggarakan di ruang rapat paripurna dan dihadiri oleh berbagai pihak penting. Rapat ini menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan daerah, mengingat peran Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini.
Rapat Paripurna pengunduran diri Wakil Bupati dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, bersama dengan Wakil Ketua I, Mukhni AF, dan Wakil Ketua II, M Arif. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD yang hadir memberikan perhatian yang serius terhadap usulan pengunduran diri ini.
Kehadiran berbagai elemen penting dalam rapat ini, termasuk Forkopimda dan pimpinan SKPD, sangat menunjang berlangsungnya Rapat Paripurna. Partisipasi mereka menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Andi Rudi Latif menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus, serta istri dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kolaborasi selama menjabat. Ia menekankan arti penting kerja sama yang telah terjalin dan berharap dapat diteruskan meskipun ia sudah tidak menjabat lagi.
“Terima kasih yang tulus saya ucapkan atas kerja sama sinergitas serta dukungan yang bapak ibu berikan selama saya diberikan amanah menjabat sebagai Wakil Bupati Kotabaru selama kurang lebih empat tahun ini,” ucap Andi Rudi Latif.
Andi Rudi Latif menyampaikan harapan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi kondusivitas dan persaudaraan dalam menghadapi Pilkada yang akan datang. Menjalani pesta demokrasi dengan baik adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap bersatu serta menghormati proses demokrasi yang akan berjalan. Harapan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga stabilitas daerah dalam setiap transisi kepemimpinan.
Penting untuk dicatat bahwa pengunduran diri Wakil Bupati harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Setiap langkah dalam proses pengunduran diri harus memenuhi standar hukum yang berlaku. Dengan demikian, hal ini akan menjaga integritas dan legitimasi pemerintahan lokal di mata publik.