TERAS7.COM – Satuan Tugas Tambang Illegal (Satgas Peti) PT. AGM bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) kembali dalam pengamanan konsesi PKP2B PT. AGM dari kegiatan tambang illegal, patroli pun rutin dilaksanakan Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT. AGM, Selasa (15/10/2024).
Kali ini, tim Satgas Peti perusahaan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.
Setelah sampai di lokasi yang dituju, drone langsung dikeluarkan. Pemantauan lewat udara dilakukan.
Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM.
“Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.
Lanjutnya, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan atau diluar konsesi.
Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihaknya PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.
“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.
Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.
Selain dari itu, Mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.
Karena berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.
Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatal illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.
Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”