TERAS7.COM – Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 nanti resmi ditetapkan sebagai libur nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, jika keputusan libur nasional tersebut sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jakarta, dilansir dari PMJ News.
Tito mengatakan, dasar penetapan libur nasional ini untuk memberikan hak pilih masyarakat Indonesia pada hari pencoblosan 27 November 2024.
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Selanjutnya, Tito menjelaskan pada Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“JKPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tukasnya.