TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (09/1/2025). Acara berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi.
Dalam rapat tersebut, Andi membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 1, Muhammad Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos, dengan perolehan suara 72.088 atau 44 persen dari total suara sah, sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024,” ujar Andi saat memimpin rapat.
Muhammad Rusli dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPU Kotabaru, Bawaslu, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kotabaru atas partisipasi dan dukungan dalam setiap tahapan pemilihan.
“Sebagai pasangan terpilih, kami menyadari tanggung jawab besar yang kami emban. Kami berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” kata Rusli.
Ia menegaskan bahwa prioritas pemerintahannya akan mencakup pembangunan berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan layanan kesehatan. Rusli juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pihak demi kesuksesan program kerja yang akan dijalankan.
“Kami memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjadikan Kotabaru sebagai daerah yang inklusif, di mana semua warga dapat merasakan manfaat pembangunan,” tambahnya.
Pasangan Rusli-Syairi juga mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik.
“Mari kita saling mendukung dan bekerja sama demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Rapat pleno tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Kotabaru.
Acara ini turut dihadiri pasangan calon terpilih, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Staf Ahli Setda Kotabaru, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kotabaru.