TERAS7.COM – Polisi mengungkapkan alasan di balik tindakan pelaku MAES (36), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi.
Pelaku melakukan aksinya dengan menyelipkan kamera melalui ventilasi kamar mandi korban SSS (22), yang merupakan mahasiswi PKL tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, kejadian ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB, di mana pelaku dan korban menempati kamar yang bersebelahan di kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Korban merasa curiga dan sadar ada yang merekam saat sedang mandi. Segera setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke teman-temannya, yang langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian beserta barang bukti,” ungkap AKBP Firdaus, Senin (21/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanfaatkan celah ventilasi kamar mandi untuk merekam korban yang sedang mandi setelah memanjat plafon. Rekaman berdurasi 8 detik tersebut dibuat dengan menggunakan handphone milik pelaku.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan ini hanya karena iseng. Video tersebut rencananya hanya untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk disebarluaskan,” jelas AKBP Firdaus.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.