TERAS7.COM – Toko Yeyen/Ibak yang terletak di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan, didatangi oleh pihak Kepolisian dari Satuan Tugas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (24/04/2025),
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengecekan rutin terhadap produk minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar. Penyelidikan ini dipimpin oleh AKBP Amin Rovi, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, bersama dengan timnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasar tidak mengandung bahan berbahaya dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menghindari beredarnya produk yang tidak memenuhi standar atau bahkan yang dipalsukan.
“Kami rutin melakukan pemeriksaan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi minyak goreng,” ujar AKP Sufian Noor.
Selama pemeriksaan, tim mengecek beberapa aspek penting, seperti label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk. Hasil sementara menunjukkan bahwa produk minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Pemilik Toko Yeyen/Ibak kooperatif selama pemeriksaan dan memastikan bahwa produk yang dijualnya berasal dari distributor resmi.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan pangan dan melaporkan segera jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran.
Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh AKP Widodo Saputro, Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.