Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Istimewa, Lantik Satu Anggota PAW
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Istimewa, Lantik Satu Anggota PAW

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 21 Mei 2025, 03.47
Share
IMG 20250527 034555
Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.(foto: Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kotabaru yang digelar pada Selasa (20/05/2025).

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa anggota yang dilantik adalah Monica Dahu, yang menggantikan Jerri Lumenta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Pelaksanaan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0454/KUM/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025,” ujar Suwanti.

Ia menjelaskan bahwa proses PAW ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Pemerintah, dan Tata Tertib DPRD yang mengatur bahwa pelantikan anggota dewan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari gubernur.

Baca juga :

Tanah Kambatang Lima Menuju Kabupaten Baru, Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Rustam Effendi Dorong Regulasi Pertanian Organik

Abu Suwandi: Hardiknas 2025 Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

“Selain itu, PAW juga dilakukan sesuai surat pengajuan dari partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.

Monica Dahu dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal sebagaimana tertuang dalam surat dari PDIP serta Berita Acara KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 087/PAW.01.1/6302/2025 tanggal 15 April 2025 mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan calon PAW hasil Pemilu 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi wakil ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Tanah Kambatang Lima Menuju Kabupaten Baru, Bupati Kotabaru Teken Rekomendasi Pemekaran

Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Rustam Effendi Dorong Regulasi Pertanian Organik

Abu Suwandi: Hardiknas 2025 Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Rahmad Buktikan Komitmen, Guru Honorer SDN 2 Sengayam Naik Status Insenda

Ketua DPRD Kotabaru Suwanti: Pendidikan Adalah Pilar Utama Pembangunan Daerah

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?