TERAS7.COM – Satu orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kotabaru yang digelar pada Selasa (20/05/2025).
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa anggota yang dilantik adalah Monica Dahu, yang menggantikan Jerri Lumenta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Pelaksanaan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0454/KUM/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025,” ujar Suwanti.
Ia menjelaskan bahwa proses PAW ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Pemerintah, dan Tata Tertib DPRD yang mengatur bahwa pelantikan anggota dewan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari gubernur.
“Selain itu, PAW juga dilakukan sesuai surat pengajuan dari partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.
Monica Dahu dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal sebagaimana tertuang dalam surat dari PDIP serta Berita Acara KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 087/PAW.01.1/6302/2025 tanggal 15 April 2025 mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan calon PAW hasil Pemilu 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi wakil ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.