TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, resmi menaikkan tunjangan bagi seluruh perangkat desa, kader posyandu, dan unsur kelembagaan desa lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa serta bentuk nyata realisasi janji politik Bupati H. Yamani dan Wakil Bupati H. Juanda.
Dalam kegiatan penyerahan keputusan yang berlangsung di Pendopo Galuh Bastari, Rantau, (2/7/2025). Bupati Yamani menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut ditujukan untuk memotivasi seluruh jajaran aparatur desa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, janji yang kami sampaikan saat kampanye kini bisa kami wujudkan. Kami berharap ini menjadi pemicu semangat baru bagi para kepala desa, perangkat, serta kader pembangunan di desa,” ujar Yamani.
Kenaikan tunjangan diberikan secara berjenjang berdasarkan jabatan. Adapun rincian besaran tunjangan terbaru, antara lain:Kepala desa: dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan, sekretaris desa: dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta, staf desa: dari Rp700 ribu menjadi Rp1 juta, kader posyandu: kenaikan mencapai 100 persen (nominal tidak disebutkan).

Bupati Tapin menyerahan keputusan kenaikan tunjangan kinerja Kepala Desa secara simbolis pada acara Focus Group Discussion (FGd) Pemerintah Desa di Pendopo Galuh Bastari, Rantau, (2/7/2025). Foto: Untung
Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada unsur kelembagaan desa seperti Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, dan Ketua RW.
Tambahan THR untuk Perangkat Desa
Bupati Yamani juga mengumumkan kebijakan tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan secara proporsional. Adapun rinciannya : Kepala desa: Rp4 juta, sekretaris desa: Rp2,25 juta, kepala urusan/kepala seksi: Rp2 juta, staf desa: Rp1 juta.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, kebijakan ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi tanggal 18 Maret 2025 dan merujuk pada upaya standarisasi kesejahteraan perangkat desa seiring dengan praktik serupa di kabupaten-kabupaten sekitar.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran vital pemerintahan desa dalam proses pembangunan daerah. Pendanaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelas Rahmadi.
Ia menambahkan bahwa seluruh ketentuan teknis terkait akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2022.
Pemkab Tapin berharap, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan profesionalitas dan kinerja aparatur desa serta memperkuat sistem pelayanan publik yang responsif dan inklusif di wilayah pedesaan