TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menegaskan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam pembangunan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar pada Senin (14/07) di Ruang Sidang Lantai III DPRD Barito Kuala.
Rapat ini menjadi momen penting dalam proses legislasi daerah, yakni penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dihadiri langsung oleh Bupati H. Bahrul Ilmi dan jajaran eksekutif daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBD ini merupakan bukti keseriusan legislatif dalam mendukung arah kebijakan pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
“Kami di DPRD memahami bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian teknis anggaran, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah tetap relevan, efisien, dan menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan sarana strategis untuk menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Ia menyampaikan bahwa baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab yang sama untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan disahkannya perubahan APBD tahun 2025, kita memiliki tanggung jawab bersama sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pencapaian pembangunan. Ini adalah wujud nyata kolaborasi eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD kini menantikan legalisasi perubahan ini sebagai dasar revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang terus berjalan.
Bupati menambahkan bahwa dengan waktu yang tersisa, penjadwalan ulang pelaksanaan program dan kegiatan menjadi penting agar tetap efektif dan berorientasi pada target pembangunan.
Penyesuaian yang dilakukan dalam perubahan APBD ini mencakup sisi pendapatan dan belanja. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengarahkan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Barito Kuala, sekaligus mendukung agenda pembangunan provinsi dan nasional.
Rapat Paripurna ini menjadi penanda bahwa proses legislasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus berjalan secara produktif, demokratis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.