Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sabu Senilai 762 Juta Dimusnahkan Polres Tapin, Ribuan Jiwa Terselamatkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sabu Senilai 762 Juta Dimusnahkan Polres Tapin, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 5 Agustus 2025, 12.05
Share
20250805 082650 mfnr
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram, hasil dari pengungkapan sejumlah kasus selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tapin, Selasa (5/8/25), dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, BNNK Tapin, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Tapin dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur. Ini juga bagian dari upaya kami menegaskan keseriusan dalam memerangi narkotika,” ungkap Weldi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, mohon segera dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” tegasnya.

Baca juga :

Ketua DPRD Barito Kuala Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Barito Kuala

Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, PT BRE dan Polres Tapin Dukung Pangan Daerah

Jaga Stabilitas Pangan, Polres Tapin Gencarkan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah

Tak hanya penindakan, Weldi juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terus dilakukan melalui program penyuluhan ke sekolah-sekolah oleh Satuan Binmas dan Satresnarkoba.

“Kami tidak menargetkan jumlah tersangka. Justru target kami adalah nihil peredaran narkoba di Tapin,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Arifin Helda Simbolon, mengungkapkan bahwa nilai sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai Rp762.462.000 (tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang.

“Jika dikalkulasikan, sebanyak 6.360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Arifin.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Ketua DPRD Barito Kuala Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Barito Kuala

Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, PT BRE dan Polres Tapin Dukung Pangan Daerah

Jaga Stabilitas Pangan, Polres Tapin Gencarkan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?