TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram, hasil dari pengungkapan sejumlah kasus selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tapin, Selasa (5/8/25), dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, BNNK Tapin, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Tapin dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur. Ini juga bagian dari upaya kami menegaskan keseriusan dalam memerangi narkotika,” ungkap Weldi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, mohon segera dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” tegasnya.
Tak hanya penindakan, Weldi juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang terus dilakukan melalui program penyuluhan ke sekolah-sekolah oleh Satuan Binmas dan Satresnarkoba.
“Kami tidak menargetkan jumlah tersangka. Justru target kami adalah nihil peredaran narkoba di Tapin,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Arifin Helda Simbolon, mengungkapkan bahwa nilai sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai Rp762.462.000 (tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang.
“Jika dikalkulasikan, sebanyak 6.360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Arifin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.