TERAS7.COM – Polres Tapin memusnahkan barang bukti sabu seberat 91,22 gram hasil ungkap kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial TA (39), warga asal Bontang, Kalimantan Timur.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tapin dengan disaksikan unsur Forkopimda serta lembaga bantuan hukum pada Rabu (1/10/2025). Prosesnya dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke toilet sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Arifin Helda Simbolon, mengatakan bahwa tersangka TA merupakan target operasi yang telah dipantau selama beberapa bulan terakhir.
“Alhamdulillah akhirnya berhasil kami ungkap. Dari hasil interogasi, tersangka berperan sebagai bandar, bukan sekadar kurir, dengan sasaran sopir dan pekerja tambang di Tapin Selatan,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, pakaian, serta sebuah ponsel. Sebagian kecil barang bukti sekitar 1 gram disisihkan untuk keperluan sidang dan pemeriksaan laboratorium.
Dari catatan penyidik, TA sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dari Hulu Sungai Tengah mulai dari 25 gram hingga mencapai 1 ons.
“Dengan pemusnahan ini, setidaknya 1.360 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp136,83 juta,” tambah Arifin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami minta dukungan masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.