TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala resmi melantik Ahmad Ridho sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H Bahriannoor, Rabu (16/9/2025).
Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Herman Susilo, unsur Forkopimda Batola, kepala SKPD, serta perwakilan DPD Partai NasDem sebagai partai pengusung.
Ahmad Ridho menggantikan Suripto berdasarkan surat DPD Partai NasDem Batola tertanggal 12 Agustus 2025. Usulan itu ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Batola Nomor 170/354/DPRD tanggal 20 Agustus 2025, serta diperkuat Surat Bupati Batola Nomor 100.1.4.2/34/Pem-Setda/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang kemudian disetujui Gubernur Kalsel melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/0822/Kum/2025.
Ketua DPRD Ayu Dyan berharap Ahmad Ridho segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru dapat cepat beradaptasi, karena amanat memperjuangkan aspirasi masyarakat sudah menunggu,” tegas Ayu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang digantikan, atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat.