TERAS7.COM – Bripda Muhammad Seili, oknum anggota polisi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla memperagakan langsung cara dirinya mencekik korban dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Sidang etik tersebut dipimpin AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.
Dalam sidang, Bripda Seili secara detail menjelaskan kronologi aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.
“Saya berbalik badan setengah terus saya cekek, terus dia melakukan perlawanan, kemarin ada di foto disini ada luka (sambil mengarahkan ke bagian siku kanannya -red),” ujarnya.
Ia mengaku, perlawanan korban justru membuat dirinya semakin kuat melakukan cekikan.
“Jadi semakin dia kenceng melakukan perlawanan, saya makin kenceng juga mencekeknya komandan, pas korban tidak sadarkan diri, saya lanjutkan perjalanan,” sambungnya dalam sidang.
Setelah korban tak sadarkan diri, Bripda Seili melepas cekikan dan melanjutkan perjalanan dengan niat membawa korban ke rumah sakit, karena mengklaim perbuatannya dilakukan tanpa kesengajaan.
“Saya cek detak jantung dan nafasnya (di hidung -red) masih ada ndan. Terus dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit, karena ibaratnya saya nggak sengaja melakukannya, karena saya terbawa emosi,” ucapnya.
Namun, Komisi Sidang menegaskan bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku.
“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?,” ujar komisi sidang
Menanggapi hal tersebut, Bripda Seili mengaku tidak tahu bahwa cekikan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
“Siap ndan, saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati komandan,” sahut Bripda Seili.
Ia juga menegaskan bahwa saat cekikan dilepaskan, korban disebut masih bernyawa, dan baru diketahui meninggal dunia dalam perjalanan.
“Waktu itu belum mati lagi, belum menghilangkan nyawa komandan. Setelah diperjalanan di depan rumah mewah yang di Gambut, disana korban tidak bernafas lagi,” ucapnya.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, Bripda Seili mengaku panik dan menyusuri beberapa lokasi sebelum akhirnya membuang jasad korban di lokasi penemuan mayat.
Atas perbuatannya tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Bripda Muhammad Seili.