Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 30 Desember 2025, 09.30
Share
Screenshot 2025 12 30 09 28 07 756 com.ss .android.ugc .trill edit
Bripda Seili, terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla, mahasiswi ULM saat jalani sidang kode etik. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Bripda Muhammad Seili, oknum anggota polisi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla memperagakan langsung cara dirinya mencekik korban dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Sidang etik tersebut dipimpin AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.

Dalam sidang, Bripda Seili secara detail menjelaskan kronologi aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.

“Saya berbalik badan setengah terus saya cekek, terus dia melakukan perlawanan, kemarin ada di foto disini ada luka (sambil mengarahkan ke bagian siku kanannya -red),” ujarnya.

Ia mengaku, perlawanan korban justru membuat dirinya semakin kuat melakukan cekikan.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

“Jadi semakin dia kenceng melakukan perlawanan, saya makin kenceng juga mencekeknya komandan, pas korban tidak sadarkan diri, saya lanjutkan perjalanan,” sambungnya dalam sidang.

Setelah korban tak sadarkan diri, Bripda Seili melepas cekikan dan melanjutkan perjalanan dengan niat membawa korban ke rumah sakit, karena mengklaim perbuatannya dilakukan tanpa kesengajaan.

“Saya cek detak jantung dan nafasnya (di hidung -red) masih ada ndan. Terus dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit, karena ibaratnya saya nggak sengaja melakukannya, karena saya terbawa emosi,” ucapnya.

Namun, Komisi Sidang menegaskan bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku.

“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?,” ujar komisi sidang

Menanggapi hal tersebut, Bripda Seili mengaku tidak tahu bahwa cekikan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

“Siap ndan, saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati komandan,” sahut Bripda Seili.

Ia juga menegaskan bahwa saat cekikan dilepaskan, korban disebut masih bernyawa, dan baru diketahui meninggal dunia dalam perjalanan.

“Waktu itu belum mati lagi, belum menghilangkan nyawa komandan. Setelah diperjalanan di depan rumah mewah yang di Gambut, disana korban tidak bernafas lagi,” ucapnya.

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, Bripda Seili mengaku panik dan menyusuri beberapa lokasi sebelum akhirnya membuang jasad korban di lokasi penemuan mayat.

Atas perbuatannya tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Bripda Muhammad Seili.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy3
Angry9
Surprise2
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?