Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Oknum Polisi Pembunuh Zahra: Saya Tidak Tahu Bahwa Mencekik Itu Bisa Bikin Mati

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 30 Desember 2025, 09.30
Share
Screenshot 2025 12 30 09 28 07 756 com.ss .android.ugc .trill edit
Bripda Seili, terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla, mahasiswi ULM saat jalani sidang kode etik. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Bripda Muhammad Seili, oknum anggota polisi terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla memperagakan langsung cara dirinya mencekik korban dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Sidang etik tersebut dipimpin AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.

Dalam sidang, Bripda Seili secara detail menjelaskan kronologi aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.

“Saya berbalik badan setengah terus saya cekek, terus dia melakukan perlawanan, kemarin ada di foto disini ada luka (sambil mengarahkan ke bagian siku kanannya -red),” ujarnya.

Ia mengaku, perlawanan korban justru membuat dirinya semakin kuat melakukan cekikan.

Baca juga :

Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030

Perluas Akses Pendidikan, MUI Barito Kuala Gandeng ULM Jalankan Program Satu Desa Satu Sarjana

WOW! Lewati Target, ULM Kini Peringkat 76 di Indonesia pada UI GreenMetric 2026

“Jadi semakin dia kenceng melakukan perlawanan, saya makin kenceng juga mencekeknya komandan, pas korban tidak sadarkan diri, saya lanjutkan perjalanan,” sambungnya dalam sidang.

Setelah korban tak sadarkan diri, Bripda Seili melepas cekikan dan melanjutkan perjalanan dengan niat membawa korban ke rumah sakit, karena mengklaim perbuatannya dilakukan tanpa kesengajaan.

“Saya cek detak jantung dan nafasnya (di hidung -red) masih ada ndan. Terus dalam perjalanan saya berniat membawa ke rumah sakit, karena ibaratnya saya nggak sengaja melakukannya, karena saya terbawa emosi,” ucapnya.

Namun, Komisi Sidang menegaskan bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku.

“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?,” ujar komisi sidang

Menanggapi hal tersebut, Bripda Seili mengaku tidak tahu bahwa cekikan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

“Siap ndan, saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati komandan,” sahut Bripda Seili.

Ia juga menegaskan bahwa saat cekikan dilepaskan, korban disebut masih bernyawa, dan baru diketahui meninggal dunia dalam perjalanan.

“Waktu itu belum mati lagi, belum menghilangkan nyawa komandan. Setelah diperjalanan di depan rumah mewah yang di Gambut, disana korban tidak bernafas lagi,” ucapnya.

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, Bripda Seili mengaku panik dan menyusuri beberapa lokasi sebelum akhirnya membuang jasad korban di lokasi penemuan mayat.

Atas perbuatannya tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Bripda Muhammad Seili.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy3
Angry9
Surprise2
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030

Perluas Akses Pendidikan, MUI Barito Kuala Gandeng ULM Jalankan Program Satu Desa Satu Sarjana

WOW! Lewati Target, ULM Kini Peringkat 76 di Indonesia pada UI GreenMetric 2026

Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana

Teratas di Kalsel, ULM Posisi 38 Nasional RIS 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?