Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Unsur Pejabat Pemerintah Daerah Di Dewan Pengawas PD Baramarta Nihil?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Unsur Pejabat Pemerintah Daerah Di Dewan Pengawas PD Baramarta Nihil?

Rizki Saputera
Rizki Saputera 1 Juli 2019, 16.40
Share
IMG 20190628 WA0013
Kepala Disnakertrans Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana
SHARE

TERAS7.COM – Susunan Dewan Pengawas PD Baramarta saat ini diduga menyalahi aturan, seiring karena salah satu anggotanya, yaitu Nasrunsyah pada awal Mei 2019 yang lalu telah pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.

Diduga ada ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 yang tidak terpenuhi karena semua anggota Dewan Pengawas yang sedang menjabat berasal dari unsur independen, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi Dewan Pengawas.

Dugaan ini diperkuat pula oleh Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C yang menyatakan kalau sebuah Perusahaan Daerah memiliki 3 orang Dewan Pengawas, maka formasi Pejabat Pemerintah dan unsur independen dalam Dewan Pengawas itu harus 2:1 atau 1:2.

Karena yang menunjuk dan melantik anggota Dewan Pengawas ini adalah Pemerintah Daerah, sehingga dikhawatirkan hal ini bisa berimbas pada penyimpangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

WhatsApp Image 2019 06 30 at 21.42.18
Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana di Kantor Bupati Banjar pada Senin (1/7), ia mengatakan Perda mengenai kedudukan komisaris dan direksi PD Baramarta tersebut lahir sebelum keluarnya Permendagri No 37/2018.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

“Dalam salah satu pasal di Permendagri 37/2018 itu menyebutkan bahwa komisaris itu hadir di dalam perusahaan dalam satu periode. Dalam periode itu disebutkan bahwa periode untuk jabatan direksi dan komisaris minimal pada saat mendaftar itu berumur 60 tahun. Pada saat mendaftar kemarin beliau belum sampai 60 tahun dan beliau dilantik sebelum 60 tahun sehingga di satu periode dia harus menyelesaikan periode ini,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah setelah pensiunnya Nasrunsyah dan terjadi kekosongan unsur pemerintah daerah dalam Dewan Pengawas PD Baramarta diduga merupakan penyimpangan, I Gusti Nyoman memberikan jawaban.

“Yang namanya komisaris dan dewan pengawas sekarang, apapun itu semua boleh masuk asal memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian yang diharapkan bisa mengembangkan perusahaan. Itu inti dari komisaris dan dewan pengawas sekarang, jadi beda dengan yang 562, makanya itu harus kita pahami dalam konteks Undang-Undang 23/2014, PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Nyoman ini juga mengatakan formasi pejabat pemerintah dan unsur independen dalam komposisi Dewan Pengawas itu tidak ada dalam Permendagri 37/2018.

“Bahwa itu profesional, pengalamannya ada dan diseleksi. Makanya sekarang kita ingin agar BUMD itu profesional, semoua orang yang punya kompetensi, jangan mentang-mentang PNS lalu tidak punya kemampuan dan kompetensi lalu didudukkan disitu, bukan itu maksudnya. Tujuan masuknya orang-orang profesional ke BUMD agar dapat menghasilkan uang dan berkontribusi ke pembangunan itu dihadirkan anggota Dewan Pengawas dari kalangan swasta yang punya pengalaman,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Teras7.com pada Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 tersebut berbunyi, “Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas.”

WhatsApp Image 2019 07 02 at 03.23.00
Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C

Sementara Permendagri 37/2018 yang merupakan penjabaran dari UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah memperkuat Pasal 44 Ayat 1 Perda 24/2000 tersebut.

Pada PP 54/2017 Paragraf 4 Pasal 36 ayat 1 menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan  ayat 2 berbunyi, “Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.”

Hal ini dipertegas lagi dalam Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C tersebut berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.”

Selanjutnya Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 5 berbunyi : “Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.”

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
10 Reviews 10 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?