TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menyoroti belum terealisasinya dana penyertaan modal daerah senilai Rp20 miliar yang dialokasikan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan.
Anggaran besar tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap perbaikan layanan air bersih yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Supianor, menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang dialokasikan sejak periode 2024–2026 seharusnya menjadi solusi utama dalam membenahi persoalan distribusi air bersih di Bumi Sanggam. Namun, realisasi anggaran yang belum berjalan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Menurut Supianor, DPRD menemukan bahwa salah satu kendala utama terhambatnya realisasi anggaran tersebut adalah faktor regulasi. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III bersama manajemen PDAM Balangan dan jajaran pemerintah daerah.
“Tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka. Diharapkan dengan dicabutnya Perbup tersebut, regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 yang diumumkan oleh Bagian Hukum Pemkab Balangan dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka ruang gerak PDAM dalam mengelola anggaran dan menjalankan program peningkatan layanan.
Meski demikian, Supianor menekankan bahwa pencabutan regulasi tersebut harus diikuti dengan percepatan realisasi anggaran agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari dana penyertaan modal yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja Komisi III dengan PDAM untuk menjelaskan isu yang beredar di masyarakat Balangan,” jelasnya.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana penyertaan modal Rp20 miliar tersebut agar tepat sasaran, transparan, dan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.