Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Februari 2026, 14.28
Share
IMG 20260209 WA0025
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah 1447 H oleh BAZNAS Kabupaten Kotabaru sebagai pedoman resmi pembayaran zakat selama Ramadan. (Foto: Diskominfo Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Kamis (5/2/2026) di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru/Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kotabaru.

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i. Nilai fidyah dibagi dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga :

Dukung Peningkatan Produksi Hilirisasi Migas, Tabalong Kembali Sabet Dua Penghargaan

Dapat Banpres Karhutla Rp10 M, Pemkab Tabalong Buka-bukaan Rincian Penggunaannya

Momen Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Tabalong Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan penetapan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan pengumpulan zakat.

“Keputusan ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau UPZ setempat, sehingga pendistribusian zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. (Rahul)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15

You Might Also Like

Dukung Peningkatan Produksi Hilirisasi Migas, Tabalong Kembali Sabet Dua Penghargaan

Dapat Banpres Karhutla Rp10 M, Pemkab Tabalong Buka-bukaan Rincian Penggunaannya

Momen Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Tabalong Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Ketua APDESI Kalsel Apresiasi Program “Jaga Desa” Kejaksaan, Dinilai Bantu Pengelolaan Anggaran

Cegah Masalah Desa, Ketua APDESI Kalsel Minta Kejati Beri Pendampingan Hukum bagi Pambakal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?