Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Februari 2026, 14.28
Share
IMG 20260209 WA0025
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah 1447 H oleh BAZNAS Kabupaten Kotabaru sebagai pedoman resmi pembayaran zakat selama Ramadan. (Foto: Diskominfo Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Kamis (5/2/2026) di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru/Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kotabaru.

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i. Nilai fidyah dibagi dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga :

Andi Irmayani Ajak Warga Tanbu Jadikan Akhlak Rasulullah Pedoman dalam Keluarga dan Pembangunan

Kekeringan di Desa Makmur, BPBD Kabupaten Banjar Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih

Walang Sangit Serang Sawah di Sungai Rangas, Distan Banjar Pakai Cara Basmi Ramah Lingkungan

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan penetapan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan pengumpulan zakat.

“Keputusan ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau UPZ setempat, sehingga pendistribusian zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik. (Rahul)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Andi Irmayani Ajak Warga Tanbu Jadikan Akhlak Rasulullah Pedoman dalam Keluarga dan Pembangunan

Kekeringan di Desa Makmur, BPBD Kabupaten Banjar Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih

Walang Sangit Serang Sawah di Sungai Rangas, Distan Banjar Pakai Cara Basmi Ramah Lingkungan

Lestarikan Warisan Nenek Moyang, Bupati Tabalong Buka Festival Budaya Dayak Maanyan Warukin

Luncurkan 4 Inovasi, UPTD BPTPH Tabalong Tuai Apresiasi dan Dirasakan Manfaatnya Oleh Petani

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?