TERAS7.COM – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya pendampingan hukum dan pembinaan administrasi bagi pambakal atau kepala desa.
Langkah tersebut diperlukan agar kepala desa dapat menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Audiensi dan Silaturahmi APDESI Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada Rabu (28/10/2026).
Ketua APDESI Kalsel, Ahmad Rijali Nasution, SH mengatakan, kepala desa tetap membutuhkan pembinaan dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk dalam memahami administrasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan kewenangannya.
Menurutnya, latar belakang pendidikan yang dimiliki kepala desa tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap pendampingan.
Pemahaman mengenai tata administrasi dan ketentuan hukum tetap diperlukan dalam pengelolaan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.
“Pendampingan hukum penting agar pembakal menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Rijali.
Pembinaan tersebut mencakup pemahaman terhadap proses perencanaan program, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Ketertiban administrasi menjadi bagian penting agar setiap kegiatan pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Ia menilai, pendampingan yang berkesinambungan dapat membantu kepala desa memahami kewajiban administratif sekaligus mengurangi risiko kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepala desa membutuhkan pembinaan agar memahami administrasi dan ketentuan hukum dalam bekerja,” katanya.
Dalam audiensi yang berlangsung pukul 13.45 hingga 16.00 WITA tersebut, Kejati Kalsel juga menyampaikan arahan mengenai pentingnya tertib administrasi pada setiap tahapan pengelolaan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pertemuan itu dihadiri pengurus dan perwakilan APDESI dari delapan kabupaten di Kalimantan Selatan. Kehadiran perwakilan berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi mengenai kebutuhan pembinaan pemerintah desa.
APDESI Kalsel berharap pendampingan hukum dan pembinaan administratif dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga para pembakal memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami berharap pendampingan terus berlanjut sehingga pemerintah desa semakin tertib dalam menjalankan tugas,” tutup Ahmad Rijali Nasution.