TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Alpiya Rakhman, menekankan pentingnya peran generasi muda desa sebagai motor penggerak pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (4/12/2025).
Menurut Alpiya, pemuda desa memiliki potensi besar dalam menggali dan mengelola sumber daya lokal melalui kreativitas dan inovasi.
Dengan dukungan regulasi yang tepat, pemuda dapat menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi desa dan kegiatan produktif masyarakat.
“Generasi muda desa harus menjadi subjek pembangunan. Mereka memiliki energi, gagasan, dan semangat inovasi yang sangat dibutuhkan untuk memajukan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang dan landasan bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa, mulai dari pengembangan UMKM, pengelolaan potensi lokal, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Alpiya juga menegaskan komitmen DPRD Kalsel untuk mendorong kebijakan pemberdayaan yang membuka ruang partisipasi luas bagi pemuda desa.
“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga perancang dan pelaksana program pembangunan,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosper ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan semangat generasi muda desa untuk berperan aktif membangun daerahnya secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.