TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin mengambil langkah konkret mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam kegiatan percepatan penyusunan RDTR regional yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Wakil Bupati Tapin H. Juanda turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan kesiapan Pemkab Tapin memenuhi berbagai tahapan yang diperlukan agar penyusunan RDTR dapat berjalan sesuai target.
Menurut Juanda, RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang. Keberadaannya juga berkaitan dengan arah pembangunan daerah dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh kepastian tata ruang.
“RDTR ini sangat penting karena menjadi salah satu instrumen dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang. Kita ingin pembangunan di Kabupaten Tapin dapat berjalan terarah, sesuai perencanaan, tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Juanda.
Ia menegaskan, Pemkab Tapin siap mendukung proses penyusunan RDTR mulai dari penyediaan data dan informasi, dukungan tim teknis hingga penyelesaian dokumen sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Bagi Tapin, percepatan RDTR menjadi bagian penting dalam menyiapkan fondasi tata ruang yang lebih jelas untuk mendukung pembangunan dan aktivitas investasi di daerah.Juanda mengatakan, pemerintah daerah akan mengawal proses tersebut secara bersama-sama agar RDTR yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh proses ini dapat kita kawal bersama sehingga RDTR yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat ditetapkan tepat waktu,” katanya.
Dalam Pakta Integritas tersebut, Pemkab Tapin menyatakan komitmen mendukung penyusunan RDTR yang didanai melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Direktif Presiden Tahun 2026. Komitmen itu meliputi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyediaan tim teknis pendamping dalam tim supervisi, serta penyelesaian kegiatan sesuai keluaran, tahapan dan dokumen yang dipersyaratkan.
Pemkab Tapin juga berkomitmen mendorong hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait RDTR, sekaligus memastikan hasil penyusunan RDTR dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut menjadi bagian penting karena RDTR tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi kegiatan pemanfaatan ruang dan proses perizinan berusaha.Juanda menambahkan, kepastian tata ruang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Dengan adanya RDTR yang jelas dan terintegrasi, kita berharap perencanaan pembangunan maupun kegiatan investasi di Tapin memiliki kepastian tata ruang. Ini tentunya harus dibarengi dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Pemkab Tapin selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah terkait untuk memastikan setiap tahapan penyusunan RDTR berjalan sesuai target.
Juanda berharap RDTR yang disusun nantinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi menjadi instrumen yang benar-benar hidup dan digunakan dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Tapin.
“Harapan kita, proses ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi menghasilkan dokumen tata ruang yang benar-benar bisa digunakan dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tapin ke depan,” pungkasnya.