TERAS7.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Pakar Falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar menjelaskan, penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya dipakai.
Parameter KHGT Terpenuhi di Alaska
Dalam implementasinya, KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP).
Salah satu parameternya adalah posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut dinyatakan telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 5° 23’ 01” dan elongasi 8° 00’ 06”.
Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Setelah matahari terbenam pada hari yang sama, posisi hilal memenuhi parameter KHGT di Alaska. Dengan dasar itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai 1 Ramadan 1447 H.
Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah
Kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal dilaporkan masih berada di bawah ufuk atau hilal negatif, sehingga belum memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama RI.
Pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia, serta mensyaratkan verifikasi melalui rukyat.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026, meskipun keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman Menteri Agama.
Dasar Teologis dan Fikih Global
Arwin menjelaskan, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) serta universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, tidak dibatasi wilayah geografis tertentu.
Dari pemahaman ini lahir konsep fikih ittihad al-mathali’ atau matlak global, yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, baik melalui rukyat maupun hisab, maka ketetapannya berlaku secara global.
Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip tersebut, karena hilal dinilai telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.
Perbedaan Teknis, Bukan Prinsip
Menurut Arwin, perbedaan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.
Baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasi. KHGT menetapkan parameter 5–8 derajat sebagai hasil hisab yang bersifat definitif dan berlaku global tanpa menunggu rukyat. Sementara kriteria MABIMS 3–6,4 derajat berlaku dalam batas teritorial Indonesia dan menunggu konfirmasi rukyat sebelum diputuskan melalui sidang isbat.
Dari sisi kepastian, KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara pasti.
Adapun metode pemerintah menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan.
Muhammadiyah menegaskan, berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi KHGT dipandang sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad yang konstruktif, bukan sebagai bentuk pertentangan.