TERAS7.COM – Upaya memperkuat pengelolaan sumber daya air terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Kalsel mulai membahas revisi aturan terkait pengelolaan air tanah agar lebih berkelanjutan dan mampu mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I lantai IV DPRD Kalsel, Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, serta dihadiri anggota pansus bersama sejumlah SKPD dan instansi terkait. Agenda utama rapat adalah mendalami rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Husnul Fatahillah mengatakan, rapat awal ini difokuskan untuk menghimpun masukan dari berbagai instansi agar regulasi yang disusun nantinya mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air.
“Hari ini kami mendengarkan usulan dari SKPD terkait agar perda yang disusun tidak menimbulkan persoalan lintas instansi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut dapat menghadirkan aturan yang lebih jelas sebagai pedoman dalam pengelolaan air tanah di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga berencana menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur yang akan mengatur lebih rinci aspek teknis pengelolaan air tanah.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menuturkan bahwa revisi perda ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya air, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan.
RDP tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Melalui pembahasan ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan revisi Perda Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya alam.