Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Raperda Karhutla dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Banjar Siap Dibahas Lebih Mendalam
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Raperda Karhutla dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Banjar Siap Dibahas Lebih Mendalam

Seman
Seman 9 Juni 2026, 09.55
Share
IMG 20260609 WA0008
Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, (Foto:Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta meningkatkan tata kelola aset milik daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

Dua Raperda yang memperoleh persetujuan seluruh fraksi yakni Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan lancar dan semua fraksi menyetujui agar dua raperda ini diteruskan ke proses pembahasan selanjutnya,” ujar Irwan Bora usai rapat.

Baca juga :

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Menurut Irwan, Raperda Penanggulangan Karhutla menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi geografis Kabupaten Banjar yang memiliki kawasan rawa dan lahan gambut cukup luas.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah dimulai pada periode DPRD sebelumnya. Namun karena masih memerlukan penyempurnaan substansi dan aspek teknis, pembahasannya kembali dilanjutkan pada periode DPRD saat ini.

“Karhutla merupakan persoalan yang sangat penting bagi Kabupaten Banjar, terlebih daerah ini memiliki kawasan rawa dan gambut yang cukup luas. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.

Irwan menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama komisi terkait guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi regulasi dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat pemanfaatan aset daerah secara optimal.

Menurut Irwan, masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk bangunan maupun fasilitas yang saat ini tidak difungsikan.

“Dengan regulasi yang jelas, aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan dapat dikelola kembali sehingga tidak menjadi beban dan tetap memberikan nilai guna,” ujarnya.

Ia berharap kedua regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui penguatan sistem pencegahan Karhutla maupun pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan produktif.

Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 25 dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar hadir sehingga forum dinyatakan memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?