Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Raperda Karhutla dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Banjar Siap Dibahas Lebih Mendalam
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Raperda Karhutla dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Banjar Siap Dibahas Lebih Mendalam

Seman
Seman 9 Juni 2026, 09.55
Share
IMG 20260609 WA0008
Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, (Foto:Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta meningkatkan tata kelola aset milik daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

Dua Raperda yang memperoleh persetujuan seluruh fraksi yakni Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan lancar dan semua fraksi menyetujui agar dua raperda ini diteruskan ke proses pembahasan selanjutnya,” ujar Irwan Bora usai rapat.

Baca juga :

Bahas Anggaran Disperkim 2027, Komisi III DPRD Kalsel Tekankan Program Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi I DPRD Banjar Dampingi Wabup Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Ketua DPRD Balangan Dorong Produk Kriya Lokal Tembus Pasar Nasional

Menurut Irwan, Raperda Penanggulangan Karhutla menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi geografis Kabupaten Banjar yang memiliki kawasan rawa dan lahan gambut cukup luas.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah dimulai pada periode DPRD sebelumnya. Namun karena masih memerlukan penyempurnaan substansi dan aspek teknis, pembahasannya kembali dilanjutkan pada periode DPRD saat ini.

“Karhutla merupakan persoalan yang sangat penting bagi Kabupaten Banjar, terlebih daerah ini memiliki kawasan rawa dan gambut yang cukup luas. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.

Irwan menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama komisi terkait guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi regulasi dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat pemanfaatan aset daerah secara optimal.

Menurut Irwan, masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk bangunan maupun fasilitas yang saat ini tidak difungsikan.

“Dengan regulasi yang jelas, aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan dapat dikelola kembali sehingga tidak menjadi beban dan tetap memberikan nilai guna,” ujarnya.

Ia berharap kedua regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui penguatan sistem pencegahan Karhutla maupun pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan produktif.

Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 25 dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar hadir sehingga forum dinyatakan memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
IMG 20260902 WA0007
Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional
2 September 2026, 13.03

You Might Also Like

Bahas Anggaran Disperkim 2027, Komisi III DPRD Kalsel Tekankan Program Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi I DPRD Banjar Dampingi Wabup Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung

Ketua DPRD Balangan Dorong Produk Kriya Lokal Tembus Pasar Nasional

Berkaca dari Kontes Kambing, Supianor Dorong Agrowisata Berbasis Peternakan Dikembangkan di Balangan

Pasar Paringin Sepi, Dewan Balangan Dorong ASN Belanja Rp250 Ribu Sebulan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?