TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta meningkatkan tata kelola aset milik daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Dua Raperda yang memperoleh persetujuan seluruh fraksi yakni Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan lancar dan semua fraksi menyetujui agar dua raperda ini diteruskan ke proses pembahasan selanjutnya,” ujar Irwan Bora usai rapat.
Menurut Irwan, Raperda Penanggulangan Karhutla menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi geografis Kabupaten Banjar yang memiliki kawasan rawa dan lahan gambut cukup luas.
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut sebenarnya telah dimulai pada periode DPRD sebelumnya. Namun karena masih memerlukan penyempurnaan substansi dan aspek teknis, pembahasannya kembali dilanjutkan pada periode DPRD saat ini.
“Karhutla merupakan persoalan yang sangat penting bagi Kabupaten Banjar, terlebih daerah ini memiliki kawasan rawa dan gambut yang cukup luas. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.
Irwan menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama komisi terkait guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi regulasi dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat pemanfaatan aset daerah secara optimal.
Menurut Irwan, masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk bangunan maupun fasilitas yang saat ini tidak difungsikan.
“Dengan regulasi yang jelas, aset daerah yang selama ini kurang termanfaatkan dapat dikelola kembali sehingga tidak menjadi beban dan tetap memberikan nilai guna,” ujarnya.
Ia berharap kedua regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui penguatan sistem pencegahan Karhutla maupun pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan produktif.
Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 25 dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar hadir sehingga forum dinyatakan memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan.