TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda.
Banggar menilai Raperda layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo menyebut pembahasan Raperda tidak hanya bertujuan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dari DPRD kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kartoyo mengatakan, Badan Anggaran menyimpulkan Raperda tersebut layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk memperoleh persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan efektivitas program, percepatan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta memperkuat orientasi pembangunan yang berbasis pada hasil (outcome) dan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Hasnuryadi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD dan rekomendasi BPK RI sebagai upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah awal penyusunan anggaran tahun berikutnya.