TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo bukan merupakan ranah maupun kewenangan lembaga legislatif daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat DPRD Kalsel menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT IB Kalsel, dan GANTARA di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin (13/07/2026).
Aspirasi masyarakat diterima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Jaini.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait penanganan perkara yang menyeret Babeh Aldo.
Menanggapi hal itu, DPRD Kalsel menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut berada di luar kewenangan lembaga legislatif.
Meski demikian, DPRD tetap menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penyerapan aspirasi.
Aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan hal-hal yang berada di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Selain isu perkara Babeh Aldo, peserta aksi juga menyampaikan aspirasi terkait persoalan pemadaman listrik hingga isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menanggapi persoalan kelistrikan, Habib Hasyim menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa saat ini tidak lagi terjadi pemadaman bergilir di wilayah Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah. DPRD juga mencatat berbagai masukan masyarakat terkait dugaan penyebab gangguan listrik yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Jaini mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama PLN Kalselteng untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai persoalan kelistrikan yang menjadi perhatian masyarakat.