Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perda Ketenagakerjaan Jamin Kepastian Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Banjarbaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perda Ketenagakerjaan Jamin Kepastian Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Banjarbaru

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 16 Juli 2026, 15.09
Share
IMG 20260716 150655
Sekretaris Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru, Emi Lasari sebut pengesahan regulasi ini untuk mewujudkan dunia kerja yang lebih inklusif. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Kabar baik datang bagi kaum penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru. Pasalnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya diwajibkan menyediakan kuota khusus bagi pekerja penyandang disabilitas.

Adapun kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan dunia kerja yang lebih inklusif, setara, dan memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Perda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru, Emi Lasari SE mengatakan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak bekerja bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, hingga berkarier di dunia usaha maupun BUMD.

“Baik kesetaraan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, serta berkarier di dunia usaha maupun BUMD,” ujarnya.

Baca juga :

Drainase Rusak di Jalan Trikora Ternyata Masih Masa Pemeliharaan, Emi Minta Dokumen Dicek Lagi

Bahayakan Pengendara, Emi Desak Usut Penyebab Kerusakan Drainase Jalan Trikora

Anggaran Terbatas, Komisi III DPRD Kalsel Minta DLH Pilah Program 2027 Sesuai Prioritas

Emi menjelaskan, Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru pada 17 Juni 2026 itu saat ini masih menjalani proses administrasi di Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.

Dalam perda tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja yang dimiliki. Sementara itu, BUMD wajib memenuhi kuota minimal dua persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Menurut Emi, ketentuan tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sekaligus memastikan mereka memperoleh perlakuan yang setara sesuai kompetensi, persyaratan jabatan, serta jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain mengatur kuota, Perda juga mewajibkan perusahaan swasta maupun BUMD melaporkan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan beserta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenai pembekuan kegiatan usaha selama satu bulan.

Apabila pelanggaran masih berlanjut setelah masa pembekuan berakhir, perusahaan dapat dikenai pembatalan pendaftaran usaha, penutupan sementara tempat usaha, larangan menjalankan kegiatan usaha sesuai kewenangan pemerintah daerah, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, Perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pelayanan, pendampingan, serta memfasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Regulasi tersebut turut mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas melalui program pemagangan. Penyelenggara diwajibkan menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan peserta penyandang disabilitas agar proses pengembangan keterampilan berjalan lebih optimal.

Emi menilai substansi Perda Ketenagakerjaan menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima bantuan sosial, tetapi sebagai bagian dari tenaga kerja produktif yang memiliki hak dan kesempatan yang sama.

“Yang jelas, melalui aturan ini kami bersama Pemerintah Kota Banjarbaru ingin membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif sekaligus memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Drainase Rusak di Jalan Trikora Ternyata Masih Masa Pemeliharaan, Emi Minta Dokumen Dicek Lagi

Bahayakan Pengendara, Emi Desak Usut Penyebab Kerusakan Drainase Jalan Trikora

Anggaran Terbatas, Komisi III DPRD Kalsel Minta DLH Pilah Program 2027 Sesuai Prioritas

Pansus DPRD Kalsel Siapkan 6 Rekomendasi Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Komisi III DPRD Kalsel Minta APBD ESDM 2027 Prioritaskan Listrik dan Air untuk Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?