TERAS7.COM – Kabar baik datang bagi kaum penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru. Pasalnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya diwajibkan menyediakan kuota khusus bagi pekerja penyandang disabilitas.
Adapun kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan dunia kerja yang lebih inklusif, setara, dan memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Perda Ketenagakerjaan DPRD Banjarbaru, Emi Lasari SE mengatakan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, hingga berkarier di dunia usaha maupun BUMD.
“Baik kesetaraan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, serta berkarier di dunia usaha maupun BUMD,” ujarnya.
Emi menjelaskan, Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru pada 17 Juni 2026 itu saat ini masih menjalani proses administrasi di Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.
Dalam perda tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total tenaga kerja yang dimiliki. Sementara itu, BUMD wajib memenuhi kuota minimal dua persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.
Menurut Emi, ketentuan tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sekaligus memastikan mereka memperoleh perlakuan yang setara sesuai kompetensi, persyaratan jabatan, serta jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Selain mengatur kuota, Perda juga mewajibkan perusahaan swasta maupun BUMD melaporkan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan beserta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenai pembekuan kegiatan usaha selama satu bulan.
Apabila pelanggaran masih berlanjut setelah masa pembekuan berakhir, perusahaan dapat dikenai pembatalan pendaftaran usaha, penutupan sementara tempat usaha, larangan menjalankan kegiatan usaha sesuai kewenangan pemerintah daerah, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pelayanan, pendampingan, serta memfasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Regulasi tersebut turut mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas melalui program pemagangan. Penyelenggara diwajibkan menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan peserta penyandang disabilitas agar proses pengembangan keterampilan berjalan lebih optimal.
Emi menilai substansi Perda Ketenagakerjaan menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima bantuan sosial, tetapi sebagai bagian dari tenaga kerja produktif yang memiliki hak dan kesempatan yang sama.
“Yang jelas, melalui aturan ini kami bersama Pemerintah Kota Banjarbaru ingin membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif sekaligus memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.