TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus memulai tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (06/08/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan anggaran tahun depan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD yang akan dibahas bersama DPRD.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah disampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung target pembangunan nasional.
Melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru, telah tercapai kesepakatan mengenai arah kebijakan anggaran sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan penyusunan APBD agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.