BANJAR — Persoalan tarif air minum PTAM Intan Banjar dinilai tidak bisa sekadar dilihat dari kacamata “mahal atau murah”. Dari sudut pandang perlindungan konsumen, penetapan tarif idealnya dihitung secara wajar, transparan, efisien, serta sebanding dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM.
Irfan menjelaskan, penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR) memang dapat dimaklumi demi menjaga kesehatan dan keberlangsungan finansial perusahaan daerah tersebut. Namun, prinsip FCR bukan berarti seluruh beban biaya operasional bisa dipindahkan secara otomatis ke pundak pelanggan.
”Masyarakat berhak tahu berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik. Mulai dari biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan, hingga tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW),” tegas Irfan.

Keterbukaan Data dan Efisiensi Internal
Menurut Irfan, sebelum beban kenaikan tarif ditanggung pelanggan, PTAM Intan Banjar harus membuktikan bahwa mereka telah melakukan efisiensi internal secara maksimal. Transparansi rincian biaya ini penting agar tidak ada komponen operasional yang semestinya bisa ditekan, justru dibebankan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, LPKSM Borneo Kalimantan tidak dalam kapasitas menghakimi tarif tersebut wajar atau tidak tanpa melihat fakta di lapangan.
”Kami tidak menyebut tarif ini pasti mahal atau tidak wajar. Yang kami dorong adalah keterbukaan data dan pengujian secara objektif. Yang kita butuhkan bukan sekadar perdebatan mahal-murah, melainkan data, transparansi, dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Hak Konsumen: Ada Harga, Ada Kualitas
Selain transparansi anggaran, LPKSM juga menekankan pentingnya korelasi antara tarif dan kualitas pelayanan. Saat warga membayar lebih mahal, mereka berhak mendapatkan pasokan air yang layak dan stabil.
Kualitas pelayanan ini mencakup beberapa hal krusial:
Kontinuitas aliran air yang lancar tanpa sering mati.
Tekanan air yang memadai.
Kualitas kebersihan air yang didistribusikan.
Kecepatan penanganan gangguan dan kepastian penyelesaian aduan.
Langkah ini juga sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait jasa yang mereka gunakan.
Mendorong Dialog Bersama
Irfan menegaskan, pihaknya sangat mendukung keberlanjutan dan kesehatan finansial PTAM Intan Banjar agar bisa terus beroperasi. Namun, harus ada keseimbangan antara kesehatan perusahaan, kemampuan bayar masyarakat, dan mutu pelayanan.
Jika PTAM Intan Banjar mampu membuktikan bahwa penetapan tarif saat ini sudah wajar dan efisien, maka hal itu patut dihormati. Sebaliknya, jika masih ada pemborosan biaya yang dibebankan ke warga, hal ini wajib dievaluasi bersama.
”Pelanggan sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar tagihan. Kini saatnya penyedia layanan memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan berkualitas dan informasi yang transparan,” pungkas Irfan.