TERAS7.COM – Pambakal Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Taufik Rahman menyambut baik sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (08/09/2026), itu dibuka langsung oleh Camat Kertak Hanyar, Gusti Muhammad Noviar Hidayat, dan dihadiri unsur Forkopimcam, pambakal, lurah, serta aparat desa dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2014 serta aspek pembinaan dan penanganan gelandangan dan pengemis.
Menurut Taufik, kegiatan tersebut memberikan pemahaman bagi pemerintah desa mengenai langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan gelandangan maupun pengemis di wilayahnya.
“Alhamdulillah, kami menyambut baik adanya sosialisasi ini. Jadi kami di desa lebih memahami bagaimana penanganan gelandangan dan pengemis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, penanganan gelandangan dan pengemis tidak cukup hanya melalui penertiban. Pembinaan dan pemberian keterampilan juga diperlukan agar mereka memiliki kemampuan untuk menjalani kegiatan yang lebih produktif.
“Harapannya, mereka bisa dibina dan diberikan pelatihan agar tidak lagi mengemis atau menjadi gelandangan, sehingga bisa lebih produktif,” katanya.
Taufik menambahkan, apabila gelandangan maupun pengemis ditemukan di wilayah desa, pemerintah desa dapat melaporkannya kepada dinas terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kalau ditemukan ada gelandangan atau pengemis, kami laporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Meski demikian, Taufik menyebut hingga saat ini tidak terdapat gelandangan maupun pengemis di wilayah Desa Mekar Raya.
Taufik berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal bagi pemerintah desa dalam mengambil langkah yang tepat apabila persoalan gelandangan dan pengemis ditemukan di kemudian hari.