TERAS7.COM – Pemilik kendaraan di Kabupaten Tanah Bumbu mendapat kesempatan memanfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Keringanan yang diberikan mencapai 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta pembebasan denda administrasi.
Program tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin di Batulicin, Senin (28/9/2026). Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan berupa keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi.
Dalam program tersebut, pemilik kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon PKB sebesar 20 persen. Sementara kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar 10 persen.
Selain diskon PKB, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.
Program Diskon PKB Kalimantan Selatan Tahun 2026 berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Selain keringanan tersebut, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua.
Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam provinsi mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun berjalan.
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit samsat keliling yang beroperasi setiap hari di berbagai kecamatan.
Pelayanan juga tersedia melalui samsat keliling malam di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menyebut sinergi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan dampak bagi daerah.
Dari pembayaran PKB kendaraan dengan nomor polisi Tanah Bumbu, sebesar 66 persen pendapatan tersebut kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.
Dengan adanya program keringanan dan dukungan berbagai titik layanan, masyarakat Tanah Bumbu diharapkan dapat memanfaatkan program Diskon PKB sebelum berakhir pada 30 November 2026.