TERAS7.COM – Dalam upaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus diperkuat.
DPRD Batola menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (12/10/2026).
Forum tersebut menjadi momentum untuk menyempurnakan aturan perlindungan lahan pertanian, terutama dalam mengantisipasi alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberadaan areal produktif di daerah.
Perwakilan DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, mengatakan uji publik tersebut melibatkan tim perancang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA).
“Keterlibatan tim perancang diharapkan dapat membantu menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya,” katanya.
Dalam pembahasan itu, berbagai ketentuan ditelaah agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan lebih optimal terhadap lahan pertanian di Batola.
Perwakilan tim perancang Raperda STIHSA, Dr. Muslimah, menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap peraturan daerah diperlukan berdasarkan hasil konsolidasi dan evaluasi materi regulasi.
Sejumlah perubahan dibahas dalam uji publik tersebut, khususnya terkait penguatan pengendalian alih fungsi lahan.
Hal ini dinilai penting mengingat Batola memiliki peran strategis dalam menopang kebutuhan pangan di Kalimantan Selatan.
“Perlindungan lahan pertanian diharapkan mampu mencegah berkurangnya areal produktif sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala, Dr. H. Wahyu Wiguna, S.AP., M.S., mengungkapkan bahwa pengaturan perlindungan lahan pertanian perlu diselaraskan dengan perkembangan tata ruang wilayah.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten demi mendukung kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional.
Selain LP2B, regulasi juga mengenal Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Lahan ini merupakan kawasan potensial yang dijaga ketersediaan dan kesesuaiannya agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan pada masa mendatang.
Menurut Wahyu, perlindungan lahan tidak hanya sebatas penetapan kawasan. Pelaksanaannya juga mencakup perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara berkesinambungan.
Peningkatan produksi pertanian dapat didukung melalui perluasan areal tanam atau ekstensifikasi, serta diversifikasi usaha pertanian dengan pola tanam yang beragam, tumpang sari, dan sistem pertanian terpadu.
Di sisi lain, pengendalian alih fungsi lahan menjadi perhatian utama. Wahyu menjelaskan, penanganan pelanggaran dapat dilakukan melalui pendekatan administratif, termasuk kewajiban memulihkan fungsi lahan sesuai ketentuan dan penerapan sanksi.
Jika mekanisme administratif tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, penanganan selanjutnya dapat ditempuh melalui proses pidana.
Wahyu turut memaparkan perkembangan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan lahan pertanian.
Menurutnya, proses tersebut telah mencapai tahap penetapan setelah melalui beberapa kali koordinasi dengan ATR/BPN dan pihak lintas sektor.
Dalam pemaparannya, ia menyebut capaian penetapan LP2B di Batola mencapai 108 persen, sedangkan angka persyaratan yang menjadi acuan disebut sebesar 87 persen.
Informasi tersebut menjadi bagian dari gambaran upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah dinamika pembangunan dan perubahan tata ruang.
Melalui uji publik ini, DPRD Batola bersama pemerintah daerah dan tim perancang berupaya memastikan perubahan Perda memiliki substansi yang semakin kuat untuk melindungi lahan pertanian.
Dengan regulasi yang lebih optimal, keberadaan lahan produktif diharapkan tetap terjaga, sehingga peran Barito Kuala sebagai salah satu lumbung pangan Kalimantan Selatan dapat dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan.