Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Teras 7 Official
Teras 7 Official 12 Oktober 2026, 23.17
Share
IMG 20261012 WA0057
DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Komisi II bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (12/10) 2026. (Foto : teras7.com/jalirahman)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Komisi II bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (12/10) 2026.


Perwakilan Komisi II DPRD Batola diwakili Sekretaris Komisi II Basrin SH, sedangkan dari Tim Raperda Pemerintah Daerah dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eko Purnama Sakti S.STP, MSi dan jajaran.


Rapat pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini dalam kaitan untuk kemudahan kepengurusan yang menjadi salah satu faktor penting guna mendorong pertumbuhan usaha dan investasi di daerah.


Selain itu pembahasan dalam upaya menuntaskan pembuatan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung perkembangan perekonomian di Batola.


Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin SHut mengungkapkan, pembahasan raperda inisiatif ini telah mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penyempurnaan materi regulasi sebelum diajukan ke tahap berikutnya.

Baca juga :

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi I DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP


“Setelah rapat ini, kita akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi untuk menyempurnakan raperda kita,” ujarnya.


Setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah provinsi, lanjutnya, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk diproses menjadi peraturan daerah.


“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat. Setelah mendapat rekomendasi dari provinsi, selanjutnya kita paripurnakan agar menjadi perda,” katanya.


Kepala DPMPTSP Batola, Eko Purnama Sakti SSTP MSi mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan raperda tersebut.


Ia menjelaskan, penyusunan regulasi daerah ini mengacu pada perkembangan aturan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur berbagai komponen perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari persyaratan dasar hingga perizinan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha.


Eko menyatakan, keberadaan raperda ini memiliki arti penting karena Batola sebelumnya belum mempunyai perda khusus yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha.


Melalui aturan tersebut, katanya, pemerintah daerah ingin menghadirkan sistem pelayanan yang lebih jelas, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, hingga proses penerbitan izin.
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian kepada masyarakat.


Dengan mekanisme yang terukur, pemohon diharapkan dapat mengetahui tahapan pengurusan izin beserta estimasi waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Penyederhanaan alur pelayanan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang berpotensi menyulitkan masyarakat ketika memulai maupun mengembangkan usaha.


Karenanya, tujuan utama penyusunan raperda ini, lanjut Eko, tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi perizinan, tetapi juga mendukung peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Barito Kuala.


“Kemudahan memperoleh izin diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berusaha sekaligus meningkatkan daya tarik Batola bagi calon investor,” harap Eko. JR

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi I DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

Bahrul Ilmi Sampaikan APBD 2027 Rp16 T Lebih

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?