TERAS7.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) Tim Raperda Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri dari pihak Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setdakab Batola menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Senin (12/10) 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Batola ini dalam upaya memperkuat keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat sekaligus menyempurnakan substansi rancangan regulasi.
Perwakilan Komisi I dihadiri Hendry Dyah Estiningrum SH MH dan Dra Arfah. Sedangkan dari Kesbangpol diwakili Sekretaris Badan Kesbangpol Abdul Gani Majedi SIP MM, Kabid Poldagri, Ketahanan Ekonomi, Susbud dan Ormas Muhammad Maman Taufiqurrahman SAP, serta Kabid Bina Ideologi, Wasbang dan Karakter Kebangsaan Ikhwan Ridany S.Kom M.Ikom.
Hendry Dyah Estiningrum SH MH didampingi Dra Arfah mengungkapkan pembahasan telah menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda ke tahapan berikutnya.
Arfah menambahkan, setelah pembahasan dan penyempurnaan di tingkat daerah, rancangan akan disampaikan untuk dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum memasuki tahap finalisasi.
“Pembahasan hari ini berfokus pada penyempurnaan materi Raperda. DPRD dan pemerintah daerah sudah sepakat untuk melanjutkan prosesnya ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sementara Hendry Dyah Estiningrum menjelaskan, penyusunan regulasi ini juga mengacu pada referensi yang diperoleh DPRD Batola saat melakukan kunjungan kerja ke Kesbangpol Kulon Progo.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, lanjut anggota DPRD Batola yang akrap disapa Ibu Arum ini, ialah mekanisme pemberian penghargaan kepada pihak yang dinilai berkontribusi dalam membangun dan menjaga toleransi di lingkungan masyarakat.
Penghargaan tersebut direncanakan dapat mencakup bentuk fiskal dan nonfiskal. Beberapa contoh yang dibahas di antaranya kemudahan pelayanan perizinan serta kemungkinan keringanan retribusi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati, sekaligus menjadikan toleransi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Dukungan terhadap penyusunan Raperda ini juga datang dari pemerintah daerah. Batola memiliki sejumlah wilayah yang mencerminkan kehidupan masyarakat dengan latar belakang agama berbeda, salah satunya Desa Kolam Kanan.
Di desa tersebut terdapat tempat ibadah berupa masjid, pura, dan gereja. Keberadaan tempat ibadah dari berbagai agama itu menjadi salah satu contoh keberagaman yang membutuhkan komitmen bersama untuk terus menjaga kerukunan.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi rampung, lanjutnya, Raperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karena itu, lanjutnya, penyempurnaan Raperda ini menjadi salah satu langkah DPRD Batola dalam mendorong terciptanya kehidupan sosial yang damai, inklusif, dan menghargai perbedaan di Kabupaten Barito Kuala. JR