TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Komisi III terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi. Pada pembahasan bersama Tim Raperda Pemerintah Daerah dalam hal ini Diskominfo dan DPMPTSP, yang digelar di ruang rapat komisi, Senin (12/10 2026, dibahas tentag keselarasan regulasi dan kejelasan kewenangan.
Pembahasan lanjutan ini sekaligus menjadi wadah dari Tim Raperda Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pandangan dan saran terhadap materi rancangan peraturan daerah sebelum dikonsultasikan ke tingkat provinsi.
Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh menyampaikan, masukan dari SKPD dibutuhkan untuk memperkaya substansi raperda agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap, Raperda Inisiatif DPRD yang pertama kali di Kalsel ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Barito Kuala.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Batola, Erfan Rahmadi S.Kom menyatakan, dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut. Kendati ia mengingatkan agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
o
Menurut Erfan, pengaturan bidang telekomunikasi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga batas kewenangan masing-masing harus diperjelas sejak tahap penyusunan.
Jangan sampai. lanjutnya, materi raperda justru bertentangan dengan aturan yang telah berlaku atau mengatur hal-hal di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Selain persoalan regulasi, Erfan juga menyoroti penataan infrastruktur telekomunikasi yang berada di sepanjang ruas jalan. Menurutnya, pengaturan harus memperhatikan status jalan serta instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi Jalan Trans Kalimantan kawasan Handil Bakti yang penataan di ruas jalan tersebut merupakan kewenangan balai besar. Sehingga koordinasi dengan instansi terkait perlu dilakukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Sementara untuk jalan kabupaten dan jalan lingkungan, lanjutnya, pemerintah daerah dapat melakukan pengaturan sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.
Erfan juga berharap, pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah dapat menghasilkan rumusan yang jelas, terukur, serta tidak menimbulkan tumpang tindih ketika diterapkan.
“Dengan penyempurnaan materi dan koordinasi antarinstansi, Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diharapkan dapat menjadi dasar penataan infrastruktur yang sesuai aturan dan mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya. JR