TERAS7.COM – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.
Kesepakatan seluruh fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banjar.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Banjar melalui Komisi II juga menyampaikan persetujuan terhadap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda koperasi dan usaha mikro. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi melalui koperasi dan usaha mikro.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi dukungan dan kontribusi DPRD Kabupaten Banjar selama proses pembahasan Raperda tersebut hingga memperoleh persetujuan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” ucapnya.