TERAS7.COM – Kekosongan unsur pemerintah dalam struktur badan pengawas PD Baramarta usai pensiunnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Nasrunsyah pada awal Mei 2019 diduga adalah sebuah pelanggaran.
Ada ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 yang tidak terpenuhi karena semua anggota Dewan Pengawas yang sedang menjabat berasal dari unsur independen, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi Dewan Pengawas.
Juga PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menyebutkan anggota Badan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana unsur lainnya sebagaimana terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pelanggaran aturan juga diduga terjadi terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 17 yang menetapkan anggota Badan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 orang ditetapkan dengan komposisi 1 orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 orang unsur independen, atau 2 orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 orang unsur independen.
Hal ini juga menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman saat Teras7.com hubungi melalui sambungan telpon pada Jumat (19/7).

“Benar, dengan pensiunnya Pak Nasrunsyah dari jabatan Sekda Banjar membuat unsur perwakilan Pemerintah di Badan Pengawas PD Baramarta tak ada lagi,” ujarnya.
Kamaruzzaman meminta agar pemerintah dalam waktu dekat segera melakukan penggantian anggota Badan Pengawas yang merupakan utusan dari Pemerintah.
“Harus segera di ganti, tapi kami belum mengetahui apakah sudah diberhentikan oleh Pemkab Banjar atau jabatannya berakhir. Hak yang bersangkutan sebagai Anggota Badan Pengawas juga harus dikembalikan ke Pemkab Banjar,” kata Kamaruzzaman.
Ia menambahkan tak perlu dilakukan kocok ulang, namun Bupati Banjar cukup mengganti perwakilan pemerintah saja sehingga Badan Pengawas di PD Baramarta sesuai dengan formasi yang ditentukan.
Sebelumnya saat ditemui Teras7.com, Bupati Banjar, H Khalilurrahman menyatakan ia belum mengetahui perihal aturan formasi di Badan Pengawas PD Baramarta itu.
“Pak Nasrunsyah memang sudah pensiun, artinya bukan pegawai lagi. Kalau memang aturan mengatur harus begitu, kita akan ganti agar sesuai aturan yang berlaku” ucap Bupati Banjar.
Saat ditanyakan mengenai kapan waktu perombakan Badan Pengawas PD Baramarta, Bupati Banjar menyatakan dirinya belum bisa menentukan waktunya.