TERAS7.COM – Selama dua pekan sudah, kerusakan tutup sumur yang berada tepat di halaman rumah salah seorang warga yang berada di Jl. Villa Idaman 3, Komplek Bukit Villa 1, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, belum juga diperbaiki.
Sebagaimana yang diceritakan oleh Ahmad, salah seorang warga setempat, bahwa semuanya berawal dari proses penghamparan batu, di mana pada saat itu roda dari truck yang mengangkut batu mengenai tutup sumurnya sehingga menyebakan kerusakan. Dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang, yakni Dinas PUPR Kota Banjarbaru.
Perlu diketahui, dalam proyek ini, Dinas PUPR Kota Banjarbaru melalui Bidang Cipta Karya melakukan Peningkatan Jalan Lingkungan Tahun 2019 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Vanaga Utama dan Konsultan Pengawasnya adalah CV. Sembilan Satu Enginerering. Dan Jl. Villa Idaman 3 menjadi salah satu tempat pelaksanaannya.

Terkait kerusakan tutup sumur tersebut, Ahmad menerangkan bahwa nilainya memang tidak seberapa, namun dampaknya bisa sangat berbahaya.
“Karena di sini banyak anak-anak, jadi sangat membahayakan lah. Takutnya ketika mereka bermain atau berlari-larian tidak sengaja kecebur,” kata Ahmad kepada Teras7.com di tempat lokasi, Senin (19/8).
Selain itu, tidak jauh dari lokasi, juga terparkir alat berat. Di mana, kata Ahmad, hal tersebut juga menjadi daya tarik bagi anak-anak untuk bermain pada sore harinya di sekitaran lokasi. Dan itu membuatnya khawatir jikalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Harapannya segeralah diperbaiki atau diganti sebelum memakan korban,” kata Ahmad.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Abdussamad, terkait kerusakan tutup sumur tersebut, ia mengatakan, bahwa pihaknya sesegera mungkin meminta kepada pihak kontraktor untuk secepatnya melakukan perbaikan.

“Kita baru saja mengetahui informasi/laporan ini, jadi sekarang kita mintakan kepada kontraktornya untuk segera memperbaiki,” kata Abdussamad di ruang kerjanya, Senin (19/8).
Selain itu, ia juga menerangkan tentang prosedur pelaporan ketika telah terjadi kerusakan fasilitas milik warga, bahwa pihak kontraktor bisa saja langsung mengganti/memperbaiki tanpa harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Dinas PUPR. Karena dalam masalah ini pihak kontraktor tidak memperbaikinya, kata Abdussamad, maka pihaknya memberikan perintah untuk segera melaksanakan perbaikan.