Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hak-Hak Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hak-Hak Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19

Maulana
Maulana 18 Mei 2020, 15.09
Share
3 1
Penulis: Muhammad Levia Dava Rezeki Effendi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang , Jurusan Ilmu Pemerintahan
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan perbatasan sekala sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemic covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor.

Namun , penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok yang rentan dan tidak terjangkau oleh berbagai kebijakan pemerintah.

Indonesia telah meratifikasi konvensi perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun minimnya implementasi UU tentang penyandang disabilitas membuat mitigasi pandemi bagi penyandang disabilitas tidak maksimal.

Penyandang disabilitas perlu mendapat akses yang baik terhadap informasi komonikasi risiko wabah dan akses transportasi untuk menuju ke fasilitas kesehatan terutama di tengah kebijakan PSBB ini.

Sebelum wabah, akses ke fasilitas kesehatan sudah menjadi masalah. Misalnya, masih banyak fasilitas kesehatan yang tidak memiliki pegangan rambat, kursi roda, informasi dalam huruf braille, toilet khusus disabilitas.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Beberapa komonitas sudah melayangkan protes dalam hal informasi dan sosialisasi pandemi. Mereka meminta layanan juru bahasa isyaratdan sulih suara dalam seluruh perangkat komonikasi dan informasi dari pemerintah dan media. Ketidak tersediaan akses informasi dan trasportasi membuat penyandang disabilitas menjadi rentan di tengah wabah dan sulit mendapat jaminan kesehatan.

Dalam pandemi ini, upaya untuk perlindungan hak-hak disabilitas seharusnya dilakukan dengan memperhatikan setidaknya dua aspek penting, yaitu aksesibilitas dan kesehatan. Sayangnya, penyediaan fasilitas yang memenuhi dua aspek tersebut belum maksimal karena terbentur oleh minimya data ragam tipe penyandang disabilitas.

Kementria Sosial (kemensos), salah satu pelaksanaan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah menyusun pedoman mitigasi terkait terkait terkait penyandang disabilitas. Namun pendoman ini ditunjukan kepada institusi di bawah kemensos saja, seperti balai besar/balai/loka disabilitas dan lembaga kesejahteraan. Sedangkan idealnya, pedoman ini juga di tunjukan kepada jajaran kementrian lain, pemerintah daerah dan pihak swasta yang terkait.

Pedoman ini memang berisi tentang perlindungan kesehatan dan dukungan psikososial. Tetapi pedoman ini kurang spesifik, isinya lebih berupa pesan dan pertimbangan bagi pendampingan dan lembaga pendampingan penyandang disabilitas ketimbang mencantumkan usulan tindakan konkret yang mudah dieksekusi.

Kemensos perlu membuat protocol khusus yang inklusif yang memberikan rincian penyediaan fasilitas dan bantuan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kemensos juga perlu melakukan kerja sama dengan Kementerian Komonikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perkerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan agar memberi jaminan akses informasi dan trasportasi bagi penyandang disabilitas.

Seperti Warga Negara Kelas Dua

UU penyandang disabilitas mengamanatkan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam tiga tahun sejak 2016. Namun, sampai saat ini proses pembentukannya masih tarik ulur.
KND sangat krusial karena memiliki tugas dan fungsi dalam hal pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Belum terbentuknya KND juga berpengaruh pada pelaksanaan mitigasi dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini. Padahal, KND dapat mendrong mitigasi bagi penyandang disabilitas yang tidak hanya terfokus pada bantuan sosial, namun juga jaminan hak-hak penyandang disabilitas.

Salah satu kritik yang muncul sejak kelahiran UU penyandang disabilitas adalah minimnya aspek hak disabilitas yang diakomodasi dalam UU. Salah satu poin pentinya adalah aksesibilitas.

Sebelumnya, rancangan UU ini menyebut secara spesifik jenis fasilitas yang harus ada dalam setiap gedung agar mempermuda penyandang disabilitas. Namun, pemerintah menghapus poin-poin tersebut dengan alasan poin tersebut sudah diatur dalam UU, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang bangunan gedung.

Tiga peraturan tersebut belum maksimal menjamin aksesibilitas karena menggunakan frasa “penyandang cacat”. Hal ini menempatkan mereka sebagai objek dan warga negara kelas dua dalam pembangunan.

Kekerasan dan Diskriminasi

Servei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Badan Pusat Statistik pada 2015 menunjukan bahwa penyandang disabilitas berjumlah 21,5 juta jiwa. Ironisnya, SUPAS itu juga menyatakan bahw data tentang penyandang disabilitas terbatas karena ketiadaan pemeriksaan medis pada responden, dan mengandalkan pengamatan, pengakuan, dan pengerahuan responden.

Sebelum pandemi terjadi, penyandang disabilitas sudah mengalami banyak diskriminasi dan kekerasan fisik. Hingga tahun 2017, dalam laporan Tim Konvensi Disabilitas Indonesia kepada PBB tercatat adanya kasus diskriminasi dah kekerasan fisik terhadap penyandang disabilitas, antara lain kekerasan seksual, terbatasnya akses pada peradilan, masalah hak waris, pemasungan bahkan ada penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu tanda penduduk. Ini menunjukan bahwa perbaikan perlindungan hak-hak disabilitasnya membutuhkan proses yang panjang.

Usaha perlindungan tersebut harus berkelanjutan, tidak hanya pada masa pandemi, dan idealnya dimulai dari keinginan politik yang kuat dari pemerintahan untuk menegakkan UU yang ada sebagai jaminan hak-hak disabilitas di mata hukum.

Oleh: Muhammad Levia Dava Rezeki Effendi

Pendidikan: Universitas Muhammadiyah Malang

Jurusan: Ilmu Pemerintahan

Contack person: 081335476269

Instagram/Twitter: dava_eff

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?