Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ketua Bawaslu RI : “Kontestan Pilkada Bisa Manfaatkan Situasi Covid-19 Dengan Money Politics”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ketua Bawaslu RI : “Kontestan Pilkada Bisa Manfaatkan Situasi Covid-19 Dengan Money Politics”

Rizki Saputera
Rizki Saputera 6 Juli 2020, 14.29
Share
IMG 20200706 WA0014
SHARE

TERAS7.COM – Politik uang atau Money Politics sebagaimana pelaksanaan pemilu pada umumnya selalu menjadi potensi pelanggaran yang cukup banyak dilakukan oleh kontenstan yang berlaga dalam pemilu.

Apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor perekonomian mengalami dampak yang cukup vital, money politics sangat berpotensi dilakukan oleh kontestan yang akan berlaga dalam Pilkada serentak tahun ini.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada jajaran Bawaslu saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Martapura pada Minggu malam (5/7).

“Potensi pelanggaran seperti money politics masih mewarnai pelaksanaan pemilu kita. Kami berharap ditengah pandemi yang masih terjadi ini, para kontestan di Pilkada nanti tak memanfaatkan kondisi ekonomi yang kurang baik dengan money politics,” ujarnya.

Kalau kampanye dengan metode pragmatis ini dilakukan dalam pelaksanaan pilkada, maka masyarakat juga akan bertindak pragmatis pula.

Baca juga :

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

“Makanya potensi politik uang yang sering terjadi ini harus dilawan, bukan hanya bawaslu saja, tapi juga seluruh komponen bangsa sehingga kualitas Pilkada yang Luber Jurdil dapat terjaga,” sebut Abhan.

Ketua Bawaslu RI ini juga mewanti-wanti agar petahana yang berkeinginan bertarung dalam Pilkada tidak memanfaatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan meraup suara.

“Saat ini seluruh Kepala Daerah Petahana juga Ketua dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Di beberapa daerah sudah kita temukan adanya Petahana yang melakukan hal itu, misalnya bansos yang ditempeli foto pasangan calon dan ada unsur kampanye,” bebernya.

Temuan tersebut kata Abhan saat ini bukan ranah penanganan oleh Bawaslu, sehingga temuan tersebut disampaikan ke jajaran Pemerintah Pusat untuk ditindak sesuai UU Pemerintah Daerah.

“Dalam UU tersebut jelas bahwa Kepala Daerah tidak boleh memanfaatkan bantuan yang diberikan pada masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, nanti Mendagri atau mungkin Presiden yang akan memberikan teguran atau tindakan lain,” ungkapnya.

Bahkan DPRD yang berada di daerah tersebut sambung Abhan bisa mengajukan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung jika ada kepala daerah yang memanfaatkan bantuan yang diberikan pada masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” terangnya.

Tetapi jika telah ada penetapan pasangan calon oleh KPU setempat dan kausul hukum dalam UU Pilkada terpenuhi, maka Bawaslu dapat menindak langsung Petahana yang melakukannya.

“Jika sudah ditetapkan pasangan calon oleh KPU dan ada Petahana yang menjadi kontestan Pilkada melakukan pelanggaran tersebut, akan ada 2 sanksi, pertama adalah sanksi pidana dan kedua sanksk administratif seperti diskualifikasi. Karena itu kita berharap para kontestan nanti, terutama petahana dapat patuh pada norma hukum yang berlaku,” tutup Abhan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Bawaslu Banjar Gelar Penguatan Kelembagaan, Bahas Dinamika Pasca Putusan MK

SEKDA Tapin buka Musrembang Kecamatan Tapin Selatan dan Salam Babaris

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?