TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja” pada Sabtu (16/08/2025).
Acara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran kelembagaan pengawas pemilu di daerah, sejalan dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Selain itu, kegiatan ini menyoroti dinamika pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024, yang kini tengah menjadi perhatian nasional.
Hadir sebagai narasumber utama Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama jajaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Komisioner KPU Banjar, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta tokoh pemuda.
Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kegiatan nasional yang digelar serentak di berbagai daerah.
“Putusan MK 135 ini selalu menjadi bahasan nasional, termasuk di internal Bawaslu. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu arahan regulasi resmi. Sepanjang aturan baru belum terbit, kami tetap menggunakan regulasi yang ada,” jelas Hafizh.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Drs Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR masih melakukan pembahasan intensif terkait tindak lanjut putusan tersebut.
“Kami sedang mengargumentasikan di DPR agar revisi yang dilakukan tidak justru melanggar konstitusi. Itu pekerjaan politik yang sedang berjalan, dan sikap resmi DPR akan ditentukan kemudian,” ungkap Rifqinizamy.
Melalui forum ini, Bawaslu Banjar berharap dapat memperkuat koordinasi dengan mitra kerja sekaligus memberikan pemahaman kepada publik mengenai arah kelembagaan pengawas pemilu ke depan.